Manfaat mempelajari materi ini, yaitu dapat
mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan, mendeskripsikan suasana kebatinan
konstitusi pertama, menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD
1945, serta menunjukan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan
suasana kebatinan konstitusi pertama.
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Isi proklamasi :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta,
17 Agustus 1945
Atas nama
Bangsa Indonesia
Soekarno
– Hatta
Proklamasi berasal
dari kata “proclamation” (bahasa Yunani), yang artinya pengumuman kepada
seluruh rakyat.
Proklamasi menjadi
tonggak awal munculnya Negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus
dihormati oleh Negara – Negara lain di dunia. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu
bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa
yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi
kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa
bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa
Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Pernyataan didunia luar menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah
merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati oleh Negara – Negara lain secara
layak oleh suatu bangsa dan Negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan
sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa – bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan antarbangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri untuk memberikan dorongan
dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa – bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai kewajiban untuk mengisi
dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita – cita nasional bangsa Indonesia.
Untuk
menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil
Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan
mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta
memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Agar tujuan Negara dapat tercapai dengan baik dan
berhasil guna maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan
tertib, teratur dan tentram , sehingga terwujud suatu kedamaian hidup
bernegara. Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala
tindakan dalam kehidupan Negara sering disebut sebagai hokum dasar atau
konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang Dasar, arti
kostitusi itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.
Undang – Undang Dasar tergolong hukun dasar yang tertulis, sedangkan hokum
dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan Negara pada saat orde baru, misalnya pidato kenegaraan Presiden
setiap tanggal 16 Agustus di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang –
Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
1. Organisasi
Negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam
suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2. Hak –
hak asasi manusia.
3.
Prosedur mengubah Undang – Undang dasar.
4. Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar
Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan
dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai
konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah rancangan
Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha –
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Penyelidik
Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang
dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu
untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang –
undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan
Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai
pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama
bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan,
bagian
batang tubuh dan bagian penutup.
1. Bagian
Pembukaan
Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar
1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu :
- Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
- Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
2. Bagian Batang Tubuh
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok –
pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar
Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang
terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945
adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi
pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar
demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Nilai –
nilai dasar demokrasi antara lain :
a. keterlibatan warga
Negara dalam pengambilan keputusan politik
b. perlakuan dan
kedudukan yang sama
c. kebebasan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia
d. sistem perwakilan
e. pemerintahan
berdasarkan hokum
f. sistem pemilihan
yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
g.
pendidikan rakyat yang memadai
Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan
lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
a. pemerintahan yang
bertanggung jawab
b. DPR yang dipilih
dengan pemilu yang jujur dan adil
c. sistem dwipartai /
lebih / multi partai
d. pers yang bebas
e. sistem peradilan
yang bebas dan mandiri
3. Bagian Penutup
Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat
asal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini
merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hokum yang ada bagi suatu
Negara baru dengan pemerintahan yang baru.
C. Hubungan Antara Proklamasi
Kemerdekaan dan UUD 1945
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa
Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia
telah merdeka dan tindakan – tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan
dengan pernyataan kemerdekaan itu.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 telah di jabarkan kedalam pasal – pasal yang ada dalam batang tubuh
UUD 1945. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
dijelma dalam pasal – pasal Undang – undang Dasar 1945. Dapat di simpulkan
bahwa pembukaan Undang – undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan pasal Undang – undang Dasar 1945.
D. Sikap
Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan
berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap
suasana kebatinan dan nilai – nilai konstitusi pertama berarti menjunjung
tinggi cita – cita kehidupan bernegara dan tata hokum didalam kehidupan Negara
yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan
Nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hokum dasar Negara. Hal
ini dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Selalu
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku
jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3.
Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4.
Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku
adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan
serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung
segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela
berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu
setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis
terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar